Kerap Jual Miras Oplosan ke Pengamen, MM Diringkus
jpnn.com, BEKASI - Polsek Tambun meringkus penjual minuman keras oplosan di Kampung Kobak, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan. Pelaku yang diamankan adalah MM (40).
Ada sebanyak 117 bungkus miras oplosan yang disita kepolisian, selain itu 20 alkohol murni, 18 botol minuman bersoda, delapan botol minuman perasa dan barang bukti lain.
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujadmiko, menjelaskan, pelaku menjual minuman keras di tokonya seharga Rp10 ribu per plastik.
“Kita ketahui bersama efek miras oplosan bisa kehilangan nyawa. Risiko seperti apa tidak izin dari BPOM dan standar makanan. Tidak ada tanggal kedaluarsa,” ucapnya.
Pelaku mengaku biasa menjual miras oplosan kepada pengamen dan tukang parkir.
"Dia belajar cara bikin oplosan dari temannya,” sambung Rahmat.
Pelaku sudah berjualan miras oplosan selama sebulan untuk menyambung hidup sehari-hari.
Pelaku terkena tiga pasal, pertama Pasal 2014 Ayat 1 KUHP, Pasal 111 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kesehatan, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(see/pojokbekasi)