Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
"Dua pelaku ini sudah kami tes urine dan terbukti menggunakan narkotika. Ini biasanya mereka sebut kelompok Cakung," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
Lalu, komplotan para pelaku kedua, yakni Kelompok Muara Baru. Kelompok ini beraksi di Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021.
Para sindikat ini sebanyak empat pelaku. Pertama MFI berperan sebagai joki, ABA sebagai eksekutor, BAP berperan mengawasi di lokasi dan turut menjambret, terakhir M berperan penadah.
"Modusnya sama. Biasanya patroli, mana calon-calon korban lalai (menaruh barang, red). Itulah kemudian dijadikan sasaran," ucap Yusri Yunus.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan para pelaku mengaku menjambret untuk membeli barang haram.
"Mereka gunakan untuk membeli barang haram. Dan terbukti setelah tes urine positif narkotika," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi Asyik Berjoget Ria di Orgen Tunggal, Ardiansyah Dijemput Polisi, Duh Malunya