Keras Banget Nih Pernyataan Said Salahudin Soal Pemilu 2024
Dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.
Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai ‘constitutional meaningful’ atau dinilai penting secara konstitusional.
"Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu, tidak boleh dengan gampang disampingkan."
"Sebab, konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu persoalan," ucapnya.
Karena itu, Said menegaskan sangat tidak tepat usulan mengubah jadwal pemungutan suara pemilu hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR dan Kemendagri.
Menurutnya, partai politik di Indonesia tidak hanya terbatas sembilan parpol yang ada di Senayan.
Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan asas keadilan pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol saya kira perlu dimintai pendapatnya. Untuk kepentingan tersebut saya megusulkan digelar rembuk nasional," pungkas Said.(gir/jpnn)