Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Kamis (30/12).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan pihaknya menemukan rokok ilegal itu di sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun barang tersebut.
“Pada bangunan tersebut ditemukan delapan karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek coffe stik twenty dan berbagai rokok tanpa merk tanpa dilekati pita cukai dengan total barang sejumlah 261.200 batang rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini.
Dia menambahkan perkiraan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 266.424.000,00, sedangkan potensi kerugian negara yang diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp175.087.584,00.
Kemudian, pada Jumat (31/12), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk transaksi rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dwi memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Dwi, tim menemukan lima karton rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan informasi menuju Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.