Kereta Api vs Mobil di Probolinggo, 4 Orang Tewas
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca Juga: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.(antara/jpnn)