Kerja Paksa Mengancam Pekerja Asing di Malaysia, WNI Ini Nyaris Jadi Korban
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Seorang pekerja warga negara Indonesia telah diselamatkan dari kemungkinan jadi korban kerja paksa setelah pihak berwenang menerima pengaduan dan informasi dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada 7 Juli 2021.
Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan hasil investigasi yang dijalankan pada 7 dan 8 Juli 2021 telah membawa pada operasi penyelamatan korban pada 9 Juli 2021.
"Operasi diketuai oleh Kantor Tenaga Kerja (JTK) pusat dan JTK Perak dengan kerja sama pasukan Task Force MAPO serta pegawai Polisi DiRaja Malaysia (PDRM) dari Kepolisian Daerah Taiping pada jam 06.30 pagi," katanya.
Korban adalah seorang wanita berumur 36 tahun, dibawa masuk ke Malaysia oleh seorang agen yang menjanjikan bahwa dia akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah serta dijanjikan gaji sebanyak RM 1.000 (sekitar Rp 3,4 juta).
WNI itu telah diminta untuk membayar sebanyak tiga bulan gaji sebagai bayaran administrasi kepada agen setelah mendapat pekerjaan.
Uang tersebut telah selesai dibayar kepada agen melalui potongan gaji korban pada Desember 2017, Januari 2018, dan Februari 2018.
"Majikan mengambil kesempatan dengan memanipulasi pekerja tersebut yang tidak mempunyai permit kerja yang sah dan dikategorikan sebagai Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI)," kata kementerian itu.
Majikan turut menjadikan isu PATI sebagai ancaman untuk memaksa korban melakukan pelbagai pekerjaan rumah dengan tekanan fisik dan mental.