Kerja Sama Pemilik Ulayat dan Perusahaan Sawit Harus Segera Terlaksana
Pihaknya mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak ulayat masyarakat.
Selain itu, juga untuk menentukan lahan masyarakat perlu dipertimbangkan dilakukan upacara adat.
Sebelumnya, salah satu perusahaan sawit di Merauke mengungkapkan komitmennya untuk meberikan 20 persen dari lahan hak guna usaha sawit miliknya di Papua.
Selanjutnya, kebun sawit masyarakat ini akan dikelola sepenuhnya oleh para pemilik ulayat.
Dalam hal pembagian yang proporsional, baik kepada anggota marga maupun sub marga nantinya diserahkan sepenuhnya kepada ketua marga yang memiliki kewenangan penuh.
Terkait hal itu, peneliti sosial dan budaya dari Pusat Kajian Biodiversitas dan Rehabilitasi Hutan Tropis (BIOREF) Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Syueb Abuhanifah mengatakan, jika perusahaan berhasil menerapkan di Papua, itu akan menjadi sebuah model baru.
Hal itu pertama kali terjadi di Indonesia yang memberlakukan kebun masyarakat di lahan ulayat.
“Model ini berbeda dengan sistem plasma pada umumnya karena karakteristik kemilikan lahan di Papua. Kepemilikan lahan itu adalah lahan ulayat. Jadi, berbeda dengan lahan perkebunan Kelapa sawit pada umumnya,” ujar Syueb beberapa waktu lalu. (jos/jpnn)