Kerja Sama Pemprov DKI dan Bekasi Terkait TPST Bantargebang Berakhir Oktober
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dan membahas kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Adapun kontrak kerja sama ini akan berakhir bulan depan.
"Tentu, itu sudah ada solusi. Sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.
Ke depannya, Riza menyebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di empat titik yakni di Jakarta Utara, Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.
"Saat ini sedang dalam proses pelelangan. Semoga berjalan lancar. Nanti, siapapun yang memenangkan proses tender akan membangun," kata Riza.
Dia berharap upaya tersebut dapat mengatasi masalah sampah di Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Kota akan memiliki teknologi pengelolaan sampah seperti halnya kota-kota di negara maju.
Kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk TPST Bantargebang berakhir Oktober 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali. (antara/jpnn)