Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025

Kamis, 12 Desember 2024 – 11:35 WIB
5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025 - JPNN.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebutkan ada lima sektor pekerjaan yang bakal menerima upah minimum lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta 2025.

Hari mengungkap lima sektor pekerjaan itu, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate. Menurut Hari, upah bagi pekerja pada lima sektor itu nantinya bakal diatur dalam upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025. 

“Kalau upah sektoral berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP sudah diketok Rp 5.396.761, berarti harus di atas itu upah sektoralnya untuk yang bekerja lebih dari satu tahun,” ujar Hari di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Hari menjelaskan bahwa kelima sektor pekerjaan itu disepakati oleh para pengusaha dan pekerja dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah. Mulanya, pembahasan sektor-sektor yang bakal diakomodasi sempat berlangsung alot. Pekerja mengusulkan 13 sektor. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, disepakati lima sektor yang bakal diakomodasi.

Namun demikian, besaran UMSD DKI Jakarta untuk 2025 belum ditetapkan. “Nah, ini tentunya menjadi PR buat kami dan kami berharap untuk sidang pengupahan berikutnya itu bisa sepakat untuk angkanya,” tuturnya.

Hari pun berharap besaran UMSP DKI 2025 dapat segera diumumkan dalam waktu dekat sebelum 1 Januari 2025. (mcr4/jpnn)

Lima sektor ini bakal mendapatkan upah minimum lebih besar dari UMP DKI Jakarta 2025. Apa saja?

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News