Kerja sama Pertamina dan 14 Perusahaan di Barito Timur Patut Diapresiasi
"Mereka, harus membuktikan dokumen kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut. Mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak, penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim harus membuktikan kepemilikan mereka," papar Danes.
Danes tidak menepis, bahwa polemik jalan hauling merupakan akibat dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Dari sana, memang muncul potensi klaim oleh pihak lain, seperti preman.
Faktanya, sebelumnya memang ada pihak lain yang memanfaatkan jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun.
"(Pungutan) itu juga harus ditertibkan," tegas Danes.(ANTARA/JPNN)