Kerja Tim BLBI Bentukan KPK tak Jelas
Sabtu, 30 Juni 2012 – 20:06 WIB
Febri mempertanyakan semua hasil kerja tim itu. Menurut Febri, KPK juga seharusnya bisa melakukan review ulang kasus BLBI yang masih bisa ditangani. Apalagi, Antasari pernah menyebutkan bahwa tim KPK akan menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk kasus Sjamsul Nursalim. Tim ini juga mendiskusikan kasus di sembilan bank, diantaranya bank BCA dan BDNI.
"KPK berwenang untuk mereview lagi. Ada legal opinion, bahwa KPK punya kewenangan itu. Dulu kan sejumlah dosen Fakultas Hukum yang menyatakan soal kewenangan KPK itu. Jadi kalau ini tidak ada hasil, ini kritik keras untuk KPK," pungkasnya. (flo/jpnn)