Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan
Rabu, 03 November 2010 – 15:11 WIB
Sarifuddin yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura di DPR Ri itu mengatakan, sebaiknya tim investigasi yang diketuai Refly Harun itu diberikan waktu sampai enam bulan. "Saya kira, tiga sampai enam bulan-lah," katanya pula.
Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi dugaan suap hakim MK. Penunjukan itu didasari atas tulisan Refly yang dimuat salah satu koran nasional terbitan 25 Oktober 2010, berjudul "MK Masih Bersih?". Di dalam tulisannya itu, Refly mengaku melihat setumpuk uang dolar sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan ke hakim MK, dalam perkara gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).