Keroyok Teman, Lima ABG Divonis Penjara Sebulan
jpnn.com - BANYUWANGI - Ini bisa menjadi peringatan bagi para anak baru gede (ABG) untuk tidak terlibat tawuran. Gara-gara dilaporkan telah mengeroyok BP, 17, lima terdakwa yang berstatus pelajar SMP dan SMA, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi diganjar sebulan penjara kemarin (17/3).
Mereka, di antaranya, RI, 16; DI, 15; dan IR, 17. Ketiganya tinggal di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Selain itu, ada FI, 17, warga Jalan Belitung, Lingkungan Kebun Jeruk, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi; dan AN, 17, warga Jalan Surabaya, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ayu Susilawati SH menyatakan, para tersangka itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. “Masing-masing divonis sebulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar Ayu.
Putusan sebulan penjara bagi para ABG tersebut lebih ringan 15 hari daripada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharto SH. Dalam tuntutannya, jaksa menilai lima terdakwa itu terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Hukuman sebulan penjara yang diputus majelis hakim itu disambut suka cita oleh keluarga terdakwa. Sebab, mereka yang ditahan sejak 24 Februari 2014 tersebut kini tinggal beberapa hari saja untuk bebas. (abi/JPNN/c15/any)