Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:28 WIB
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pemerintah melakukan berbagai upaya sosialisasi penerapan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. ILO telah menetapkan konvensi ILO No. 187 dan Rekomendasi ILO No. 197 tentang kerangka kerja promosi K3 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/ Men/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (cha/jpnn)