Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 – 05:40 WIB
Sebagaimana diketahui PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap setelah PP diterbitkan, 12 November 2012. Pasca peristiwa di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, melalui Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.010506 tertanggal 12 Juli 2013, pemerintah membuat petunjuk pelaksaan pemberlakuan PP 99/2012.
Saat disinggung terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap narapidana mengajukan remisi yang diduga dilakukan petugas lapas, Muji enggan berkomentar.
"Terkait PP 99 itu, memang sudah lama menjadi tuntutan napi. Tapi soal pungutan-pungutan saya ndak tau. Saya saja baru dua bulan tugas disini. Kami sudah perintahkan anggota harus bebas korupsi untuk pengurusan remisi," ungkapnya.