Kerugian Negara di Kasus Bank Bukopin Akhirnya Dirilis Rp 59,5 miliar
Jumat, 21 Desember 2012 – 20:22 WIB
Kasus Bukopin bermula saat Direksi Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT APL senilai Rp 69,8 miliar. Kredit yang diputuskan tahun 2004, kemudian dicairkan dalam 3 tahap. Pihak APL kemudian menggunakannya untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) sebanyak 45 unit di Bulog Divre, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Diduga kuat fasilitas kredit ini tidak digunakan seharusnya, seperti pada spesifikasi merek dan jenis mesin. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya merilis nilai kerugian negara kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Berdasar perhitungan