Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kedatangan tim audit ini merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Riau, agar proses pemeriksaan berkas yang disita dari ruangan Setwan DPRD Riau efisien.
Di mana saat dugaan korupsi SPPD Fiktif itu terjadi, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau adalah Muflihun alias Bang Uun. Begitu pula saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan oleh Polda Riau.
Saat ini Bang Uun sudah tidak menjabat sebagai Setwan DPRD Riau, lantaran maju pada kontestasi Pilwako Pekanbaru.
“Iya benar. Karena sangat banyak sekali berkas terkait SPPD Fiktif yang disita dari ruangan Setwan DPRD. Maka dari itu, untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP mendatangi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau,” ungkap Anom.
Anom membeberkan bahwa Tim BPKP mengaudit langsung berkas yang disita, untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat saman Covid-19.
“Mereka datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka),” jelasnya.
Anom mengungkap ada anggaran cukup besar di DPRD Riau. Namun, serapannya terbanyak justru di Sekretariat DPRD Riau.
"Di sana ada anggaran perjalanan dinas sebanyak Rp 143 miliar, kemudian realisasi sekitar Rp 140 miliaran dan realisasi di Setwan ini besar sekali, yakni Rp 92 miliar. Sedangkan realisasi di DPRD cuma Rp 48 miliar sekian itu di tahun 2020," lanjutnya.