Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Rabu, 15 April 2015 – 22:21 WIB
Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)