Kesal Barang yang Dibelinya Tak Sesuai Keinginan, G Todongkan Pistol kepada Kurir, Sontoloyo
Senin, 03 Mei 2021 – 23:20 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu dibeli untuk alat pelindung diri saat berprofesi sebagai ojek online.
Atas perilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup. (antara/jpnn)