Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelajar berinisial AP (14) meninggal dunia saat tawuran di Jalan Kamal Raya RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Korban dihantam balok oleh DMS (18), yang tinggal di sekitar lokasi tawuran.
Polisi kemudian menangkap DMS dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam jumpa pers, Kamis.
Dalam kasus tersebut, tersangka menghantam kepala korban dengan balok saat hendak membubarkan tawuran pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat hantaman balok itu, korban dilarikan warga ke RSUD Cengkareng hingga korban meninggal dunia pada Jumat (14/6).
Menurut Abdul, DMS awalnya kesal melihat tawuran di sekitar rumahnya. Karena itu, DMS hendak membubarkan tawuran itu dengan membawa kayu balok.
Di lokasi, DMS melihat pelaku tawuran membawa sepeda motor berbonceng tiga. Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak "bubar-bubar".