Kesal Dipisahkan dari Istri, Muhammad Rizki Nekat Tikam Leher Mertuanya
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Herison menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengetahui motif penikaman tersebut.
“Kalau alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum cerai dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu,” terang Herison.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka tikam di badan dan leher sebelah kiri. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan.
“Korban selamat, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pirngadi,” ungkapnya.
Apa yang membuat sang istri meninggalkan pelaku? Herison mengaku lantaran masalah keluarga biasa.
“Biasalah ada masalah keluarga. Terus istrinya pulang ke rumah orangtuanya,” pungkas Herison.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(dvs/ala)