Kesal Tak Bisa Begituan, Iqbal Bunuh PSK, Mayatnya Dibungkus Selimut Lalu Dibuang ke Sungai
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan i*tim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)