Kesalahan Bripka Jan Sangat Fatal, Kapolda Sampai Marah Besar, Tak Ada Ampun
Berdasar informasi dihimpun, Bripka Jan menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka Jan Viktor Tambunan bersama Hasiholan Ginting.
Selain itu, ada dua lelaki lain yang turut ikut pesta narkoba dan ditangkap. Keduanya bernama Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.
Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cuy/jpnn)