Kesalahan Pemerintah, tapi Warga yang Dibebankan
Minggu, 02 April 2017 – 18:15 WIB
Sedangkan suket perekaman e-KTP tidak boleh dijadikan dasar menggunakan hak pilih.
Padahal, kata Titi, secara substantif warga negara berhak memilih karena persyaratannya sudah terpenuhi.
"Ke depan tidak boleh ada pengecualian kegagalan warga negara. Negara juga harus antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (boy/jpnn)