Kesampingkan Pelinting Rokok, Sampoerna Dianggap Melanggar
Jumat, 23 November 2012 – 19:28 WIB
"Sementara berdasarkan laporan tahunan 2011, jumlah ‘karyawan tetap’ Sampoerna yang mengoperasikan delapan pabrik rokok (6 pabrik sigaret kretek tangan/SKT dan 2 pabrik sigaret kretek mesin/SKM) dan mendistribusikan melalui 65 kantor penjualan di seluruh Indonesia hanya sekitar 28.300 orang," katanya.
Dengan menerapkan MPS ini kata dia, maka kapasitas produksi Sampoerna bisa ditingkatkan signifikan tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang dan perlengkapan kantor, termasuk masalah perburuhan (upah, tunjangan dan hak ketenagakerjaan lainnya) karena menjadi urusan MPS.
"Penerapan MPS oleh Sampoerna merupakan praktek outsourcing buruh dengan men-sub-kontrak-an kegiatan produksi utama/inti (core bisnis), yaitu pelintingan rokok. Masifnya model sub-kontrak ini mempunyai hubungan dan konsekuensi (baik langsung maupun tidak langsung) dengan model sistem ketenagakerjaan lentur (labour market flexibility) yang saat ini berlaku, termasuk berbagai dugaan pelanggaran," katanya.