Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Sabtu, 18 Maret 2017 – 15:00 WIB
Sementara dakwaan subsider, Farizal didakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31/ 1999 jo UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila terbukti, dia dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Itu masih ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. (yud)