Kesekjenan KPU Dinilai Sok Lebih Berkuasa
Jumat, 16 November 2012 – 22:01 WIB
Ia pun mendorong komisioner KPU untuk segera merombak jajaran kesekretariatannya untuk mengubah kultur tersebut. Nurul menyebut bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2012, KPU boleh menegur atau mengganti kesekretariatan.
Namun, Nurul tidak ingin KPU mengganti sekjen KPU. Pasalnya, Sekjen KPU Suripto Bambang akan segera memasuki masa pensiun.
"Wasekjennya harus diganti karena dia yang masih lama di sana, kalau sekjennya memang sudah mau ganti," imbuhnya.