Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa

Selasa, 03 Januari 2012 – 11:25 WIB
Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa - JPNN.COM
Mau tak mau, lanjut Danu, kliennya menyanggupi. Dia memberikan uang Rp100 juta untuk tahap awal, kemudian sisanya dibayarkan keesokan hari. Dengan fakta tersebut, dia bersikukuh bahwa kliennya tidak aktif melakukan penyuapan. Di samping itu, menurut dia, tindakan Jaksa Sistoyo sudah mencederai citra penegak hukum. Karena, seharusnya jaksa tidak boleh bertemu langsung dengan tersangka kasus.

Menanggapi hal itu, JPU Epiyarti membantah telah menyuruh terdakwa Edward untuk menyuap atasannya, melainkan hanya menjalankan perintah atasannya. Hingga saat ini KPK masih menyidik kasus suap itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk JPU Epiyarti dan Kepala PN Cibinong, Sudaryadi.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin, Humas KPK Johan Budi menyebutkan, kemarin pihaknya telah memanggil dua saksi baru terkait kasus Jaksa Sistoyo. Yaitu Mardi yang merupakan Jaksa Kejari Cibinong dan Eka Yanti salah seorang PNS di Kejari Cibinong. Namun keduanya tidak memenuhi pemanggilan. “Tadi keduanya tidak datang. Kita akan jadwalkan lagi,” katanya kepada Radar Bogor.

Johan menyebutkan, saat ini sudah lebih dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan Jaksa Sistoyo. Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menurut Johan, pihaknya sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA