Keseringan Nonton Film Porno, Ya Begini Jadinya...
Awal mula terbongkarnya kasus ini, saat itu kedua orang tua Bunga mencurigai prilaku anaknya yang murung. Mengetahui hal itu, ibu bapaknya mendesak agar gadis ini bercerita, hingga akhirnya dia mengakui telah diperkosa oleh pria biadab tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," jelas AKPOL 2008 ini.
Sementara itu, Dd mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan dosa besar itu lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu. Sebab, beberapa hari sebelum melakukan pemerkosaan itu dia menonton film porno. "Usai menonton film itu, Aku melampiaskan ke dia (korban)," katanya.(kin/fiz)