Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Minggu, 05 September 2021 – 01:47 WIB
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.
“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)