Ketahuan Mencuri Berondolan Sawit, Wanita Ini Diancam, Lalu Dipaksa Begituan
"Pelaku langsung menarik kerah baju korban dari belakang," sebut AKP Rusdi.
Setelah itu, pelaku semakin nekat dengan memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak bisa lagi melawan.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kantornya.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah selesai, dia lalu pergi begitu saja meninggalkan A.
Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/12), di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat," jelas Rusdi.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: