Ketahuilah, 2 Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Sudah Tahap Penyidikan
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat melakukan pengusutan dua kasus yang melibatkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.
Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November 2020.
Kedua, kasus di RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID-19, beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, berlanjut meski tokoh asal Petamburan itu berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Karena, kata dia, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan.
Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12).
Selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID-19 juga tetap berlanjut.