Ketahuilah, Abu Janda Pernah Ikut Diklat Banser
jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Kamis (28/1).
Abu Janda dilaporkan dalam kasus dugaan melakukan tindakan rasial terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.
Banser berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1), mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.
Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.