Ketahuilah, Hasil KLB Demokrat Belum Didaftarkan ke Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini (11/3), hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berupa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan baru DPP PD, belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen, menjelaskan, mereka masih menyusun bukti-bukti pendukung sebelum dokumen lengkap hasil KLB diserahkan ke kemenkumham untuk diperiksa dan diverifikasi.
"Itu memang sedikit kami lengah. Kami tidak ada maksud lain-lain. Dokumentasi saja kami sedang mengumpulkan dari orang-orang yang bawa kamera," kata dia menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (11/3), di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jakarta, yang menjadi lokasi jumpa pers.
Moeldoko --panglima TNI pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-- menjadi orang yang mereka pilih sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat versi mereka untuk periode 2021-2026.
Pernyataan Allen itu mengklarifikasi simpang-siurnya beberapa pemberitaan yang menyebutkan Partai Demokrat kubu KLB telah menyerahkan hasil kongres ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pasalnya, politisi Partai Demokrat versi KLB, Ilal Ferhard, Selasa (9/3) sempat menyebut mereka telah menyerahkan hasil kongres ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto, pada Selasa (9/3) mengatakan mereka belum menerima dokumen terkait hasil kongres luar biasa Partai Demokrat.
Terkait simpang-siur informasi itu, Jhoni mengatakan ada pengurus partai yang terlalu bersemangat.