Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
Ilustrasi - Modifikasi interior Daihatsu Grand Max. Foto: Dedi Sofian/JPNN
Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang di lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Dalam keterangan tertulis Asuransi Astra, Selasa (9/6), hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
Berikut bunyi pasal tersebut: