Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara

Jumat, 21 Juni 2019 – 20:40 WIB
Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara - JPNN.COM
Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas MPR RI

Dia menambahkan optimalisasi dan penguatan MPR ke depan tergantung pada konsensus yang ada di DPR. Penguatan khusus bisa diberikan kepada MPR diwujudkan dalam UU MD3. Salah satunya, memberikan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan garis-garis besar haluan negara. “Dalam merumuskan kembali UU MD3, anggota DPR bisa memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara,” katanya.

Menurut Herman, fungsi dan tugas MPR masih bisa diperluas tidak hanya melaksanakan sidang tahunan (forum bersama DPR dan DPD) menjelang hari Kemerdekaan RI.

“Penguatan itu diserahkan kepada konsensus anggota DPR nanti dan komitmen fraksi-fraksi di DPR untuk memperkuat dan memperkaya sehingga eksistensi MPR semakin diakui dan MPR bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis untuk bangsa Indonesia, seperti keputusan tentang garis-garis besar haluan negara,” paparnya.

Penguatan MPR juga bisa dilakukan dengan melakukan amandemen kelima UUD. “Apakah perubahan UUD ini akan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada MPR, tentu sekali lagi dikembalikan kepada anggota DPR/DPD dan konsensus fraksi-fraksi di DPR,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan penguatan kepada MPR bisa dilakukan tanpa mengubah UUD. Caranya, dengan merekomendasikan UU khusus tentang MPR sehingga MPR memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban yang jelas. Misalnya, aturan tentang jumlah pimpinan MPR. MPR pernah memiliki 11 pimpinan, kemudian berubah menjadi lima pimpinan, dan sekarang delapan pimpinan MPR.

“Perlu ada UU khusus tentang MPR,” kata Rambe.

Soal lainnya, adalah perlunya Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Selama ini MPR hanya menjadi penonton, bukan melantik. Badan Pengkajian MPR sedang mengkaji perlunya Tap MPR tentang pelantikan pesiden,” ujar Rambe yang juga Pimpinan Badan Pengkajian MPR ini.

Optimalisasi tugas, wewenang serta penguatan lembaga MPR ke depan tergantung pada konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD RI. Caranya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close