Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Rabu, 11 Agustus 2010 – 19:08 WIB
“Anggarannya itu sudah ada. Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).
Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi. Menurutnya, siapapun guru yang memilik hak untuk menerima tunjangan itu, pasti akan menerimanya. “Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru di daerah setempat. Jadi tidak lagi melalui Diknas. Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnya.