Amidhan menjelaskan, anjuran mengenakan busana yang sesuai syariah, minimal menutup aurat, mengacu pada Surat Al Ahzab ayat 59. Arti surat tersebut kurang lebih, menyuruh para nabi untuk mengatakan kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. "Tujuan dari menjulurkan jilbab itu adalah, untuk melindungi perempuan dari kejahatan," pungkas Amidhan. (wan)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon baik pernyataan Bupati Aceh Barat yang menekankan perempuan mengenakan busana sesuai syariah. MUI