Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

Sabtu, 25 Mei 2019 – 21:46 WIB
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah - JPNN.COM
Berapa besaran zakat fitrah dengan uang? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

 

BACA JUGA: Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah?

Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

"Beras atau makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," terang Fuad dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," tegasnya.

Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA