Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

Rabu, 03 Juli 2024 – 17:20 WIB
Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan - JPNN.COM
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum Pegi pun berkeyakinan praperadilan itu akan dikabulkan hakim setelah sidang mendengarkan keterangan saksiyang dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi di persidangan, yaitu Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, Agus, Riana, serta seorang saksi ahli yakni Guru Besar Bidang Hukum Universitas Jaya Baya, Jakarta Suhandi Cahaya.

Kelimanya pun memberikan keterangan yang mematahkan tuduhan atas keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Yang jelas hari ini kami sudah membuktikan permohonan kami bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah," kata pengacara Pegi, Niko Kilikily seusai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Kuasa hukum Pegi lainnya, Insank Nasruddin pun menyatakan saksi yang pihaknya hadirkan sudah membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap orang.

Dari keterangan saksi di persidangan, Insank mengeklaim bahwa Pegi alias Perong yang menjadi DPO Polda Jabar bukanlah kliennya, Pegi Setiawan.

"Kami sudah bisa membuktikan yang selama ini dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan itu tidak seperti demikian. Dari saksi kami, bisa membuktikan bahwa peristiwanya pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan itu berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan," ujarnya.

Kubu Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon optimistis memenangkan gugatan praperadilan setelah mendengarkan keterangan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News