Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB
Seseperti diketahui sebelumnya, penasehat hukum Miranda meminta supaya saksi Arie Malangjudo dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, keterangan yang disampaikan Arie seputar pemberian cek pelawat berbeda dengan mayoritas keterangan saksi lainnya.
Permintaan konfrontir tersebut, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal. Dengan pertimbangan, konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam sidang.
Dalam perkara ini Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller"s cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar.