Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq
Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB
Dalam sidang, Winantu juga menyatakan seorang anggota DPR dilarang menerima pemberian hadiah atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kewenangannya. Hal itu sesuai Undang-undang 27 Tahun 2009.
Jika ada yang diketahui menerima hadiah, menurut Winantu, anggota DPR itu dapat diproses setelah ada laporan yang masuk ke pimpinan DPR atau Badan Kehormatan DPR.
“Harus ada yang melapor ke pimpinan atau BK DPR, baru bisa diproses,” katanya. (flo/jpnn)