Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Kamis, 08 April 2010 – 21:29 WIB
Larangan keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD ini terkait potensi penyalahgunaan jabatan yakni menjadikan BUMN dan BUMD sebagai sumber dana kampanye. Bawaslu berharap agar pengawas secara ketat menyoroti masalah ini. Caranya, melihat dari daftar nama tim sukses atau tim kampanye masing-masing pasangan calon dari KPU. Kedua meminta data tentang daftar pejabat dan pengurus BUMD dari pemerintah daerah masing-masing.
Setelah mendapatkan daftar nama tim kampanye dan daftar nama pejabat BUMD, sambung Wahidah, Panwas harus segera crosscheck kedua data tersebut untuk menelusuri apakah terdapat pejabat BUMD yang terlibat dalam tim kampanye. Setelah itu, Panwas agar mengklarifikasi ke pejabat BUMD yang bersangkutan dan pihak BUMD terkait kebenaran keikutsertaannya dalam Tim Kampanye.