Keterlibatan PNS Bakal Diawasi Ketat
Jumat, 31 Agustus 2012 – 05:31 WIB
![Keterlibatan PNS Bakal Diawasi Ketat Keterlibatan PNS Bakal Diawasi Ketat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba berpihak pada satu calon pada pemilukada di daerahnya masing-masing. Apalagi jika nekad menjadi anggota tim sukses. Resikonya bisa masuk penjara selama enam bulan. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Panwaslu di seluruh daerah akan memperketat pengawasan terhadap kemungkinan PNS bersikap tidak netral. Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menjelaskan, sanksi terhadap PNS yang terbukti menjadi timses sudah tegas, pascaterbitnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasar putusan MK, Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Sedang Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba berpihak pada satu calon pada pemilukada di daerahnya masing-masing. Apalagi jika nekad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Awas, Kandidat Terindikasi LGBT & Poligami di Pilwako Bogor Terancam Rontok
Rabu, 03 Juli 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Ditanya soal Pilkada 2024, Raffi Ahmad Malah Menyebut Nama Gibran
Rabu, 03 Juli 2024 – 12:40 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Galau, Kaesang Gamang, Inilah Penyebabnya
Rabu, 03 Juli 2024 – 08:28 WIB - Pilkada
Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
Rabu, 03 Juli 2024 – 05:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
Rabu, 03 Juli 2024 – 11:03 WIB - Sepak Bola
Copa America 2024: Gagal jadi Juara Grup, Brasil Ketemu Raksasa di Perempat Final
Rabu, 03 Juli 2024 – 10:16 WIB - Gosip
Anak Diterpa Isu Video Syur, David Eks Naif Pilih Lakukan Ini
Rabu, 03 Juli 2024 – 11:36 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024 – 11:18 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juli 2024 Turun, Berikut Perinciannya
Rabu, 03 Juli 2024 – 12:33 WIB