Ketua Ansor Tantang Tokoh HTI Berdebat soal Khilafah
Makanya saya kemarin juga ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya eksekutif dan legislatif, supaya membuat undang-undang yang jelas tentang sanksinya (untuk aktivitas HTI). Begitu lho maksud saya. Agar kemudian pihak aparat dalam bergerak, tidak terbelenggu oleh aturan itu.
- Tetapi ada argumentasi dari advokat muslim bahwa tidak putusan pengadilan maupun aturan perundang-undangan yang melarang HTI?
Ya itu silahkan dia mau berargumentasi seperti itu. Itu hak dia. Tetapi fakta di lapangan bahwa apa pun yang dilakukan oleh HTI, oleh eks HTI, itu kan meresahkan masyarakat dan itu merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, ini menurut saya, kenapa saya mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang, (bikin aturan) sanksi yang tegas.
- Artinya kalau ini dibubarkan, maunya harus ada pelarangan juga untuk aktivitas eks anggotanya?
Ini harus ada sanksinya yang jelas. Bukan tidak ada pelarangan ya, kalau ini bahasa saya, kalau sesuatu yang dicabut itu mesti dilarang karena membahayakan negara ini.
Cuman, di dalam Perppu 2/2017 tidak menyebutkan secara gamblang sanksi dari pada HTI itu sendiri, atau ajaran khilafah itu sendiri. Maka kami mendorong, kami meminta sebagai anak bangsa kepada pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang tentang sanksinya. Agar apa? Polisi juga tidak apa ya, kebingungan di lapangan. Karena selalu mereka mengatakan, kita hanya dicabut izinnya dan lain sebagainya. Nah itu,. Itu masih debatebel kan. Kalau ini dibiarkan saya khawatir akan melebar ke wilayah-wilayah yang lain.
- Maksudnya potensi terulang kembali itu ada?