Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Dewan Kehormatan Golkar: Hentikan Segera Wacana Munaslub

Rabu, 02 Agustus 2023 – 20:01 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Golkar: Hentikan Segera Wacana Munaslub - JPNN.COM
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung meminta semua pihak menghentikan wacana munaslub. Foto: Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengingatkan semua pihak untuk segera menghentikan wacana penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pernyataan yang disampaikan Akbar tersebut merupakan satu dari lima keputusan Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar yang diputus dalam rapat internal di Jakarta, Rabu (2/8).

"Wacana mengenai penyelenggaraan munaslub yang dilontarkan beberapa aktivis partai, agar dihentikan,” tutur Akbar Tandjung dikutip dari Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang ditandatangani, Rabu (2/8).

Permintaan penghentian wacana munaslub ini menjadi poin pertama dari keputusan Dewan Kehormatan Partai Golkar.

Dewan Kehormatan juga menyepakati untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan sikap dan keputusan terkait kandidat presiden dan kandidat wakil presiden kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Dewan Kehormatan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk mengambil sikap dan keputusan dengan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi bangsa dan negara,” ucapnya.

Dewan Kehormatan berpendapat penyerahan keputusan terkait capres dan cawapres merupakan mandat Munas dan Rapimnas DPP Partai Golkar kepada Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dewan Kehormatan dalam keputusannnya juga meminta seluruh jajaran partai berlambang pohon beringin fokus pada persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar memutuskan lima hal, di antaranya meminta semua pihak segera menghentikan wacana munaslub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close