Ketua DPD Ancam Perkarakan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengancam akan memperkarakan DPR lagi jika hingga Desember 2014, DPR tidak juga merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewenangan DPD yang keluar pertengahan Maret 2013.
"Sampai waktunya nanti, kalau DPR tidak merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan DPD, kita akan jadikan ini sebagai sengketa antarlembaga negara. Paling lambat Desember 2013," kata Irman Gusman, dalam acara Dialog Kenegaraan '9 Tahun Kiprah DPD', di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Irman Gusman, tidak diresponnya putusan MK oleh DPR, telah mengundang banyak pertanyaan masyarakat di setiap kunjungan kerjanya ke daerah-daerah. Dan pertanyaan tersebut menurut Irman, sulit untuk dia jawab.
"Setiap ke daerah selalu ada pernyataan dan pertanyaan, kalau tidak ada apa-apanya, kenapa DPR sampai sekarang ngotot tidak mau melaksanakan putusan MK itu?" tegas peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu.
Selain itu, Irman juga mengingatkan setelah keluarnya putusan MK sebetulnya semua produk undang-undang yang dibuat DPR bersama Presiden RI yang terkait dengan daerah cacat secara konstitusi. Putusan MK menyatakan, kedudukan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden, dalam proses pembuatan UU.
"Setelah putusan MK kalau masih ada DPR bersama Presiden membuat undang-undang, itu cacat secara konstitusi dan yang rugi adalah masyarakat dan daerah," ujar dia.
Lebih lanjut Irman Gusman juga mempertanyakan kewenangan fraksi-fraksi di DPR yang masih saja terlibat dalam pembahasan RUU. "Kenapa fraksi-fraksi yang menentukan proses pembahasan RUU. Tripatrit dalam putusan MK itu adalah DPR, DPD dan Presiden. Bukan fraksi-fraksi," protes Irman Gusman. (fas/jpnn)