Ketua DPD Disomasi Pedagang Kaki Lima
Rabu, 08 Mei 2013 – 01:18 WIB
Kehadiran Irman Gusman, menurut Ali, kurang pantas dilakukan oleh pejabat tinggi negara. "Sebagai pejabat tinggi negara dan tokoh nasional, kehadiran Pak Irman sangat kental nuansa politisnya yang justru berpotensi melanggar hukum," tukas Ali pula.
Dalam surat somasi itu, Irman Gusman diminta dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub Minggu (5/5) lalu.
"Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika permintaan dalam somasi kami pun ternyata tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kami pun akan melaporkan beliau ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.(jpnn)