Ketua DPD PAN Batanghari Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Barang Bukti yang diamankan yakni beberapa paket shabu dan seperangkat alat hisap sabu.
Masih menurut informasi, penangkapan bermula pada pukul 01.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung mendatangi TKP sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Diantara Fanny, M Hafiz dan Jantan Grahayana. Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jantan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dan alat hisap di lantai. Dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana Fanny.
Setelah diintrogasi, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Dibelu dari K (DPO) melalui perantara Hamdi sebagai pembeli dengan uang Rp1,2 juta.
Dilakukan pengejaran, Hamdi berhasil ditangkap di depan Alfamart di Sungai Kambang dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainya. (pds)