Ketua DPD RI Dukung Terbitnya Permendikbudristek Kekerasan Seksual, Tetapi...
LaNyalla mengatakan DPD juga akan memantau pembentukan Permendikbud Kekerasan Seksual.
"Saya akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk ikut mengawal Permendikbud ini," ucapnya.
Dia menambahkan Permendikbudristek yang sedang disusun harus membuat lingkungan pendidikan zero tolerance kekerasan seksual.
Mantan Ketua Umum PSSI ini pun meminta agar Kemendikbud melakukan sosialisasi yang masif mengenai PermendikbudristekKekerasan Seksual. Dengan demikian korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa segera melaporkan dan mendapat pertolongan.
"Setiap kasus asusila harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan untuk penyelamatan masa depan anak dan perempuan. Jangan ada lagi istilah tabu dalam menyampaikan hal ini," ujar LaNyalla.
Berdasarkan data Kompas Perempuan, sejak 2015 hingga 2020 ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Meski begitu, laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak dilaporkan. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: